| Globalisasi dan HAM: Konsolidasi Kekuatan Korporasi (2) |
|
|
|
| Tuesday, 30 June 2009 | |
|
[Hira Jhamtani – Denpasar] - Ini adalah tulisan kedua mengenai globalisasi dan hak azasi manusia. Di bagian ini akan dibahas mengenai kekuatan perusahaan-perusahaan multinasional (MNC – multinastional corporations), dan peranan dalam globalisasi.
Bangkitnya kekuasaan korporasi global ditunjukkan oleh data-data yang dihimpun oleh Institute for Policy Studies (IPS) di AS[i]. Misalnya dari 100 ekonomi terbesar di dunia, 51 adalah korporasi, 49 merupakan negara. Pada 1998, Mitsubishi adalah institusi ekonomi yang lebih besar daripada Indonesia, General Motors lebih besar daripada Denmark. Penjualan 200 korporasi terbesar tumbuh lebih besar daripada kegiatan ekonomi global secara keseluruhan. Penjualan tersebut naik dari setara dengan 25 persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia pada 1983 menjadi 27,5 persen dari GDP dunia. Penjualan ini lebih besar daripada ekonomi semua negara di dunia minus 10 ekonomi terbesar. Lebih jauh lagi, penjualan tersebut 18 kali lebih besar daripada gabungan pendapatan tahunan 1,2 milyar orang miskin (24 persen dari penduduk dunia) di seluruh dunia. Dominasi atas pasar ini lebih serius manakala kita melihat data mengenai koporasi di bidang Life Sciences (ilmu kehidupan), yaitu mereka yang bergerak dalam bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak[ii], seperti berikut ini: · Sepuluh perusahaan teratas di bidang farmasi menguasai 53 persen pangsa obat-obatan dari 118 perusahaan terkemuka di dunia; · Sepuluh perusahaan teratas di bidang bioteknologi menguasai pangsa 54 persen pasar global senilai 42 milyar dolar; · Sepuluh perusahaan teratas di bidang obat-obatan ternak menguasai 62 persen dari pasar dunia senilai 13 milyar dolar; · Sepuluh perusahaan teratas di bidang benih menguasai sepertiga dari pasar benih senilai 23 milyar dolar; · Sepuluh perusahaan teratas di bidang pestisida menguasai 80 persen dari pasar global senilai 28 milyar dolar; · Sepuluh perusahaan teratas di bidang retail makanan menguasai 57 persen dari total penjualan 30 perusahaan retail makanan terkemuka di dunia; · Sepuluh perusahaan teratas di bidang pengolahan makanan dan minuman menguasi 37 persen dari pendapatan yang diperoleh 100 perusahaan terkemuka. Bangkitnya kekuasaan dan konsolidasi segelintir MNC dimungkinkan oleh penguasaan atas teknologi, informasi dan birokrasi global (IMF, Bank Dunia dan WTO seperti yang dinyatakan di atas). Mereka inilah yang mendorong proses globalisasi ekonomi, yang sering disebut sebagai neoliberalisme. Mereka nampak nun jauh di sana, tetapi mempunyai implikasi pada kehidupan sehari-hari kita seperti yang dicontohkan kasus krim pemutih dan minuman ringan. Masyarakat tidak membutuhkan keduanya, tetapi dicitrakan sebagai membutuhkannya, melalui penguasaan informasi (iklan) dan birokrasi (ijin pemerintah). Selain itu, korporasi dicitrakan sebagai wahana pembangunan ekonomi dan alih terknologi serta membuat dunia semakin dekat. Mereka dicitrakan menciptakan desa global. Tetapi sebenarnya 200 MNC teratas di dunia sedang menciptakan apartheid ekonomi global. Misalnya, perusahaan telekomunikasi sering dicitrakan membuat dunia semakin dekat. Tetapi delapan perusahaan telekomunikasi teratas dunia menikmati penjualan 290 juta dolar, sementara 90,1 persen dari semua orang di dunia hidup tanpa menikmati jaringan telepon[iii]. Contoh-contoh lain disebutkan pada bagian “Perebutan Ruang Hidup”. Selain apartheid ekonomi di tingkat global, dominasi korporasi akan menguasai kehidupan masing-masing individu melalui penjajahan ruang hidup seperti yang telah disebutkan dan melalui penjajahan pikiran. Alat bagi kedua hal tersebut adalah monopoli atas teknologi/gabungan teknologi baru yang nyaris tanpa peraturan pengamanan. Teknologi tersebut[iv] adalah: · Nanoteknologi untuk menguasai materi melalui manipulasi atom; · Bioteknologi untuk menguasai kehidupan melalui manipulasi gen; · Teknologi informasi untuk menguasai pengetahuan melalui Bit; · Cognitive neuroscience untuk menguasi benak/pikiran melalui manipulasi neuron; · Memetic engineering (untuk mengendalikan kebudayaan melalui manipulasi Meme atau gagasan. Meme adalah unsur mendasar dari kebudayaan yang analog dengan gen dalam organisme hidup[v]. Semua teknologi di atas memerlukan investasi amat besar. Selintas nampaknya memang hanya MNC yang mampu melakukan investasi itu. Tetapi dalam kenyataan pemerintahan negara maju seperti AS juga memberikan subsidi yang amat besar untuk penelitian dasar. Maka, lengkaplah alat-alat bagi MNC untuk menguasai kehidupan. Mereka mempunyai modal, peraturan global yang menguntungkan mereka dan teknologi. Berikutnya kita bahas bagaimana situasi global yang timpang ini berkaitan dengan pelanggaran HAM.
Penjajahan Ruang Hidup Globalisasi ekonomi mempunyai beberapa ciri, yaitu[vi]: · Promosi pertumbuhan tinggi (hypergrowth) dan eksploitasi sumber daya alam serta lingkungan untuk mendorong pertumbuhan itu · Privatisasi pelayanan publik · Homogenisasi (penyeragaman) budaya dan ekonomi global serta promosi konsumerisme · Integrasi dan konversi ekonomi nasional, dari swasembada menjadi berlandaskan pasar · Deregulasi korporat dan perpindahan modal antar batas tanpa restriksi · Konsentrasi korporasi menjadi segelintir perusahaan besar saja · Penghapusan program kesehatan publik, sosial dan lingkungan karena dianggap sebagai biaya · Penggantian kekuasaan negara demokrasi dan masyarakat lokal oleh birokrasi korporasi global. Jadi, korporasi diikat dengan hukum yang longgar atau bahkan tidak diikat hukum sama sekali (deregulasi) kecuali hukum pasar, diberi akses pada pasar manapun (liberalisasi) dan diberi wewenang mengatur hajat hidup orang banyak (privatisasi pelayanan publik). Negara, yang seharusnya bertugas memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menghadapi persaingan dengan raksasa korporasi justru perannya dikebiri. Memang banyak negara (terutama negara berkembang) selama ini belum berhasil memberikan ruang hidup secara adil kepada warga negaranya. Tetapi warga negara dapat menuntut haknya kepada pemerintahan yang sah. Sementara rakyat tidak bisa menuntut korporasi untuk memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan. Di sisi lain, dicitrakan bahwa globalisasi ekonomi akan membawa kemakmuran; namun memang diakui bahwa kemakmuran ini tidak merata. Persoalannya adalah bahwa kemakmuran itu sendiri semu dan ketidak adilan yang terjadi bisa diatasi dengan mudah, namun tidak ada kemauan untuk melakukannya. Uraian berikut ini menggambarkan situasi tersebut. Pertama mari kita lihat benarkah bangkitnya korporasi memperluas lapangan pekerjaan? Antara 1983 dan 1999m laba 200 perusahaan teratas tumbuh 362,4persen, tapi jumlah orang yang mereka pekerjakan tumbuh hanya 14,4persen. Pada 2000, penjualan 200 perusahaan teratas setara dengan 27,5persen dari kegiatan ekonomi dunia, tapi mereka hanya mempekerjakan 0,78persen dari tenaga kerja dunia. Pada 2002, angka ini meningkat tipis hanya menjadi 0,9persen dari angkatan kerja dunia. Total penjualan 500 perusahaan teratas dunia pada 2002 setara dengan 43persen dari GDP dunia, tetapi hanya mempekerjakan 1,6persen tenaga kerja di dunia. Kedua, dicitrakan bahwa kemakmuran korporasi pada akhirnya akan menetes ke bawah (trickle down effect, teori usang yang sebenarnya terbukti tidak valid, namun masih didengungkan). Tetapi mari kita lihat bagaimana kemakmuran korporasi tidak memperbaiki potensi kesejahteraan rakyat banyak, bahkan mengancam ruang hidupnya. Hampir 4,8 milyar penduduk di dunia hidup di negara dengan produk nasional bruto per kapita kurang dari US$1000 per tahun; hanya segelintir orang yang punya akses pada kredit dari bank transnasional. Padahal 31 bank di dalam 200 korporasi teratas mempunyai aset gabungan sebesar US$10,4 trilyun dan penjualan lebih dari US$8 milyar pada 1998. Padahal perbankan global sudah dideregulasi dan perbankan nasional di banyak negara sudah diliberalisasikan (termasuk mungkin Indonesia). Isu perdagangan air lebih mengkhawatirkan. Tiga perusahaan air terbesar dunia memperoleh pendapatan US$160 milyar pada 2001 dan diperkirakan tumbuh 10persen per tahun. Sementara itu, 1,1 milyar orang di dunia tidak mendapatkan akses pada air bersih; angka ini diperkirakan melonjak menjadi 3 milyar pada 2025. Setiap 8 detik seorang anak meninggal karena air yang kotor atau tidak dapat air. Tetapi privatisasi air tetap menjadi agenda korporasi dan melalui liberalisasi jasa, hal ini diperkuat di dalam WTO. Pemaksaan privatisasi air juga terjadi di Indonesia. Sejak 1997 Bank Dunia mensponsori privatisasi air melalui swastanisasi Perusahaan air minum milik negara (pusat dan daerah). Tujuannya adalah mengefisienkan dan memperbaiki pelayanan air bersih kepada masyarakat. Hasilnya, bisa dikatakan tidak terlihat. Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Air yang baru disahkan juga mengandung agenda privatisasi yang disponsori Bank Dunia melalui persyaratan pinjaman[vii]. Air sudah dinyatakan sebagai hak azasi manusia oleh PBB karena itu tidak ada korporasi yang punya hak untuk memupuk laba dengan memanfaatkan kebutuhan dasar orang banyak. Masih berkaitan dengan air dan kesehatan, ada ketimpangan lain yang perlu dijadikan catatan. Pada 2002 pembiayaan militer seluruh dunia mencapai US$ 700 milyar dan biaya iklan mencapai US$ 1 trilyun. Padahal hanya diperlukan US$ 40 milyar per tahun untuk menyediakan akses air bersih dan kesehatan bagi semua orang di dunia. Aspek ketiga adalah citra bahwa globalisasi korporasi menimbulkan persaingan sehat dalam kerangka pasar bebas. Tetapi sepertiga dari perdagangan dunia terdiri dari transaksi in antara berbagai unit di dalam korporasi yang sama. Apabila General motors berdagang dengan dirinya sendiri, apakah itu namanya pasar bebas? Liberalisasi ekonomi juga sering dikaitkan dengan kebebasan dan demokrasi, baik di bidang ekonomi maupun politik. Tetapi banyak MNC yang menangguk keuntungan justru dari rejim diktator. Di Nigeria, misalnya, Coca-Cola sering mensponsori acara yang diadakan oleh diktator Jenderal Abacha yang digunakan sebagai propaganda untuk melegitimasi rejim militer. Nigeria adalah pasar terbesar Coca-Cola di Afrika dan perusahaan tentunya tidak ingin kehilangan laba dari pasar ini. Di Indonesia pada era Orde Baru banyak korporasi multinasional maupun nasional diuntungkan oleh kelemahan hukum dan kolusi dengan pemerintahan yang korup. Salah satu contoh adalah Freeport di Papua yang jelas melanggar hak masyarakat setempat dan mencemari lingkungan sebagai ruang hidup masyarakat. Dengan demikian, ideologi sebenarnya dari korporasi adalah pasar, bukan pemenuhan lapangan pekerjaan, atau pemerataan manfaat atau persaingan yang adil. Tapi melalui iklan mereka mencitrakan diri sebagai agen yang mendorong kesejahteraan masyarakat, padahal sebaliknya mereka menjajah ruang hidup masyarakat, salah satu hak paling azasi dari manusia. Penjajahan ini dilakukan dengan memberikan label “industri” pada banyak hal yang menyangkut kehidupan. Misalnya pelayanan kesehatan berubah menjadi industri kesehatan, penyediaan pangan menjadi industri pertanian atau agrobisnis, pendidikan menjadi industri pendidikan, ilmu hayat menjadi industri ilmu kehidupan, dan sebagainya.
[Bersambung] Hira Jhamtani adalah pemerhati kehidupan, aktifis lingkungan hidup dan pengamat kritis tentang globalisasi, tinggal di Denpasar. Tulisan ini pernah dipresentasikan di sebuah seminar tahun 2002. [i] Anderson, S. & Cavanagh, J., 1998 dan 2000. Meningkatnya Kekuatan Korporasi Global (The Rise of Global Corporate Power). IPS, Washington DC. [ii] Dikutip dari laporan Jean Ziegler, Pelapor Khusus Hak untuk Pangan (Special Rapporteur on the Right to Food) pada komisi PBB untuk Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Economic, Social and Cultural Rights), 9 Feb 2004, dan Oligopoly, Inc. Pemusatan pada Kekuatan Korporasi (Concentration in Corporate Power): 2003. ETC group Communique, Issue 82, November/Desember 2003. [iii] Pertanyaan yang mengusik adalah persoalan telekomunikasi di Indonesia. Sering dinyatakan bahwa privatisasi atau liberalisasi pasar telekomunikasi akan membuat biaya sambungan dan pulsa telpon lebih murah. Tetapi apakah perusahaan swasta mau melakukan kegiatan sosial dengan memberikan sambungan telpon kepada desa-desa terpencil di Papua, yang mungkin tidak bisa membayar penuh? [iv] Strategi untuk Memusatkan teknologi: Teori Ledakan Kecil (The Strategy for Converging Technologies: The Little BANG Theory). ETC Communique, Isu 78, Maret/April, 2003. [v] Memetic engineering adalah rekayasa kebudayaan. Menurut para proponen, ilmuwan dapat mencari dan memanipulasi meme di dalam kultur manusia persis seperti memanipulasi gen. Hal ini diawali dengan membuat database kultur yang akan digunakan untuk forecasting dan pengelolaan kultural. [vi] Alternatif atas Globalisasi Ekonomi – Sebuah Dunia yang Lebih Baik adalah Mungkin (Alternatives to Economi Globalization - A Better World is Possible). Laporan International Forum on Globalization, 2002. Berrett-Koehler Publishers, Inc. San Francisco. [vii] Ada beberapa peraturan/kebijakan di Indonesia yang disusun sebagai persyaratan dari pinjaman, terutama pada dan setelah masa krisis ekonomi (1997 hingga kini), di antaranya adalah liberalisasi pasar beras, jagung dan kedelai, peraturan liberalisasi investasi, perubahan undang-undang di bidang kehutanan dan pertambangan, dsb.
|
| < Prev | Next > |
|---|


