Menu Content/Inhalt
Home arrow Perjanjian Perdagangan (WTO, FTA, dll) arrow Pengelompokkan Negara dalam Perundingan Sektor Pertanian WTO
Pengelompokkan Negara dalam Perundingan Sektor Pertanian WTO PDF Print E-mail
Friday, 27 November 2009

[Lutfiyah Hanim – Jakarta] Berikut adalah pengelompokan berbagai negara dalam perundingan pertanian di WTO: beberapa anggota dalam tiap kelompok mungkin bertambah, atau berkurang. Posisi-posisi ini bisa dikatakan tidak berubah prinsipnya secara umum, tapi telah terjadi perubahan dalam detail/angka/jumlah/presentase.

G20:

Argentina, Bolivia, Brazil, Chile, China, Kuba, Mesir, India, Indonesia, Meksiko, Nigeria, Pakistan, Paraguay, Filipina, Afrika Selatan, Tanzania, Thailand, Venezuela, dan Zimbabwe.

G20 saat ini terdiri dari 19 negara-negara berkembang anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO – World Trade Organisation). Dipimpin oleh Brazil dan India, G20 mampu menjadi salah satu kelompok penting dalam berbagai perundingan-perundingan WTO sejak diadakannya Konferensi Tingkat Menteri (KTM) di Cancun, Meksiko, pada tahun 2003 lalu.

Baru-baru ini, G20 mengusulkan adanya formula kompromi untuk penurunan tarif dengan mengajukan tarif yang merupakan titik tengah antara pendekatan formula Swiss dan formula Uruguay.

Kelompok ini juga mendukung penggunaan ‘produk khusus’ (SP – Special Products) dan ‘Mekanisme Perlindungan Khusus’ (SSM – Special Safeguard Mechanism) yang didukung oleh negara-negara anggota kelompok G33.

G20 menganggap perlu meninjau kembali penggunaan dukungan domesik pada Kotak Biru, untuk menjamin peraturan ini tidak lebih mendistorsi perdagangan dibandingkan pengunaan subsidi pada kotak kuning. Selain itu, kelompok ini juga menginginkan peninjauan kembali subsidi pada Kotak Hijau dan menerapkan disiplin-disiplin baru untuk menghindari perpindahan kotak, seperti yang selama ini sering terjadi di negar-negara maju.

G33:

Antigua dan Barbuda, Barbados, Belize, Benin, Botswana, Cina, Kongo, Pantai Gading, Kuba, Republik Dominika, Grenada, Guyana, Haiti, Honduras, India, Indonesia, Jamaika, Kenya, Korea Selatan, Madagaskar, Mauritius, Mongolia, Mozambik, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Panama, Peru, Filipina, St. Kits dan Nevis, St. Lusia, St. Vincent dan Grenadine, Senegal, Sri Lanka, Suriname, Tanzania, Trinidad dan Tobago, Turki, Uganda, Venezuela, Zambia, dan Zimbabwe.

Kelompok G33 yang terdiri atas 46 negara, membawa proposal SP (special product) dan SSM (mekanisme perlindungan khusus - special safeguard mechanism)’. Sehingga sering disebut juga dengan kelompok SP/SSM. Proposal SP (Special product) kelompok ini mendapat ‘saingan’ baru dari kelompok negara maju yang menginginkan perlindungan untuk Produk Sensitif.

Untuk usulan SP, G33 meminta agar adanya penyeleksian sendiri yang didasarkan pada indikator-indikator yang dibangun.

Mengenai SSM, G33 mengusulkan bahwa mekanisme ini harus terbuka bagi semua negara-negara berkembang dan bagi semua produk pertanian. Lebih dari itu, SSM juga harus berlaku otomatis apabila terjadi peningkatan impor ataupun jatuhnya harga pertanian.

Kelompok ini menolak proposal negara-negara maju untuk memotong peraturan de minimis yang diberikan kepada negara-negara berkembang.

Kelompok Cairns:

Argentina, Australia, Bolivia, Brazil, Kanada, Chile, Kolumbia, Kosta Rika, Fiji, Guatemala, Indonesia, Malaysia, Selandia Baru, Paraguay, Filipina, Afrika Selatan, Thailand, dan Uruguay.

Kelompok ini terdiri dari negara-negara pengekspor produk-produk tradisional sektor pertanian. Kelompok Cairns memiliki kepentingan yang jelas dalam masalah akses pasar. Kelompok ini mendukung adanya harmonisasi tarif impor di antara negara-negara anggota WTO, dan, seperti halnya AS, melihat usulan G20 tidak begitu berambisi.

Kelompok Cairns ingin agar adanya pembatasan sejauh mungkin produk-produk yang sensitif, tetapi anggota kelompok ini masih terpecah dalam masalah SP dan SSM. Karena beberapa anggotanya menjadi kelompok lain dalam perundingan pertanian seperti Indonesia dan Filipina yang membentuk G33.

Selain itu, kelompok ini juga masih terpecah dalam hal dukungan domestik yang mendistorsi perdagangan, dimana beberapa negara-negara anggotanya masih menggunakan Kotak Kuning/amber box.

Mengenai Kotak Biru/blue box, Kotak Hijau/green box, dan persaingan ekspor/eksport competition, kelompok ini memiliki posisi yang serupa dengan kelompok G20. Hal ini berarti bahwa kelompok ini mendukung adanya pembatasan subsidi di negara-negara maju.

G10:

Bulgaria, Cina Taipei, Korea Selatan, Eslandia, Israel, Jepang, Liechtenstein, Mauritius, Norwegia, dan Swiss.

Kelompok ini terdiri dari sepuluh negara yang memiliki kepentingan bertahan/defensif dalam perundingan sektor pertanian.

  • Proposal utamanya adalah produk sensitif; Kelompok G10 berpendapat perlu adanya penentuan secara bebas di antara negara-negara anggota mengenai produk-produk yang masuk dalam kategori sensitif.

  • Kelompok G10 juga ingin mempertahankan dukungan domestik; tidak tertarik dengan upaya memperluas kriteria dukungan domestik, tetapi mendukung status quo terhadap Kotak Biru.

  • G10 menolak proposal untuk meninjau dan memperjelas kriteria Kotak Hijau.

  • G10 juga menginginkan adanya adanya jangka waktu yang lama untuk penghapusan subsidi ekspor.

  • Kelompok ini (seperti halnya EU) juga menghubungkan isu khusus ini dengan hasil dari berbagai perundingan yang terjadi di WTO, seperti akses pasar produk-produk non-pertanian (NAMA – Non-Agricultural Market Access) dan sektor jasa.

Kelompok Afrika, terdiri Afrika, Karibia, dan Pasifik (ACP):

Angola, Antigua dan Barbuda, Bangladesh, Barbados, Belize, Benin, Botswana, Burkina Faso, Burundi, Kamboja, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Chad, Kongo, Pantai Gading, Kuba, Republik Demokratis Kongo, Djibouti, Dominika, Republik Dominika, Mesir, Fiji, Gabon, Gambia, Guyana, Haiti, Jamaika, Kenya, Lesotho, Madagaskar, Malawi, Maladewa, Mali, Mauritania, Mauritius, Moroko, Mozambik, Burma, Namibia, Nepal, Nigeria, Papua New Guinea, Rwanda, St. Kitts dan Nevis, St. Lusia, St. Vincent dan Grenadines, Senegal, Sierra Leone, Kepulauan Solomon, Afrika Sealtan, Suriname, Swaziland, Tanzania, Togo, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe.

Kelompok ini juga dikenal sebagai kelompok G90, dan terdiri dari 64 negara-negara anggota WTO. Meskipun negara-negara anggota dari kelompok ini tidak saling memiliki posisi yang sama dalam setiap perundingan WTO, keprihatinan utama dari kelompok ini adalah erosi preferensi, yang berhubungan dengan tiga pilar utama dari perundingan sektor pertanian. Banyak negara dalam kelompok ini masih bergantung pada pasar-pasar negara-negara Utara untuk ekspor produk-produk pertanian mereka. Hal ini dikarenakan masih adanya skema preferensi hingga kini. Negara-negara di G90 ingin melihat penyelesaian khusus dan konkrit terhadap masalah erosi preferensi. Banyak negara yang mengusulkan agar preferensi masih harus dipertahankan hingga waktu tertentu dimana semua subsidi domestik dan ekspor yang berdampak pada komoditas mereka dihapuskan.

Amerika Serikat (AS):

  • Negara ini memiliki posisi ofensif terhadap masalah akses pasar.

  • AS menolak mekanisme SSM karena mekanisme dianggap dapat merugikan kepentingan ekspor produk pertaniannya. Perlu diketahui, Negara ini sangat sering menggunakan mekanisme safeguards untuk produk pertaniannya.

  • AS merupakan pendukung utama dari ekspansi kriteria Kotak Biru, sehingga melanjutkan pemberian counter cyclical payment dan bahkan diperluas. Negara ini juga mempertahankan subsidi yang dianggap mendistorsi perdagangan.

  • AS adalah pengguna utama kredit ekspor dan skema dana bantuan pangan untuk mengatasi kelebihan persediaan dari produk-produk sektor pertaniannya. Dalam hal ini, AS mengambil posisi bertahan.

Uni Eropa (UE):

  • UE telah mengambil posisi yang agak bertahan dalam masalah perundingan akses pasar, sekaligus memiliki kepentingan menyerang terhadap akses pasar pertanian di negara-negara lainnya.

  • UE mendukung pengecualian atas pengurangan tarif pada produk-produk sensitif, seperti yang diusulkan oleh G10.

  • UE juga menekan negara-negara berkembang untuk membatasi fleksibilitas SP dan SSM.

  • UE ingin agar status quo bisa terjadi di Kotak Biru dan Kotak Hijau, dan menolak peninjauan kembali proposal-proposal tersebut.

  • UE mengatakan perlu adanya jangka waktu yang lama untuk penghapusan subsidi ekspor, dan mengajukan beberapa pra-kondisi untuk mencapai penghapusan-penghapusan tersebut, termasuk adanya liberalisasi ambisius di perundingan-perundingan sektor lainnya, seperti NAMA dan sektor jasa.