| Obat 'Palsu, Bajakan, Tidak Berkualitas' dan WHO |
|
|
|
| Thursday, 03 June 2010 | |
|
[Kanaga Raja – Jenewa] Lebih dari 45 Organisasi Non Pemerintah (Ornop) telah menyuarakan keperihatian mereka terhadap keterlibatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO – World Health Organization) dalam isu pemalsuan produk obat-obatan. Menurut mereka, program tersebut dapat membatasi akses terhadap obat-obatan yang terjangkau, serta gagal mengatasi maraknya obat-obatan yang mengorbankan kualitas, keselamatan dan kemanjuran obat. Melalui surat terbuka untuk Direktur Jendral WHO, Dr. Margaret Chan, Organisasi-organisasi Masyarakat Sipil tersebut juga mengangkat Keterkaitan WHO’s dalam IMPACT (Satuan Tugas Internasional anti obat Bajakan/ International medical Product Anti Counterfeit Taskforce). Kekhawatiran utama Ornop terhadap peran WHO dalam IMPACT antara lain yakni hubungan IMPACT dalam hal penegakan hak kekayaan intelektual (HKI), keterlibatan dari Federasi Internasional Asosiasi Perusahaan Farmasi (IFPMA- International Federation of Pharmaceutical Manufacturers' Associations) melalui aktivitas-aktivitas IMPACT, akuntabilitas serta kurang transparannya aktivitas IMPACT , dan karena IMPACT bergerak di luar wilayah Negara-negara anggota WHO. (WHO meluncurkan IMPACT pada tahun 2006, dan menurut Organisasi Kesehatan tersebut, IMPACT bertujuan untuk membangun “jaringan yang terkoordinasi antara Negara-negara dan seluruh Negara-negara dalam rangka menghentikan produksi, perdagangan, penjualan obat-obatan palsu di seluruh dunia”) (Menurut WHO, IMPACT merupakan “sebuah kemitraan yang terdiri dari seluruh pihak utama pemberantas pemalsuan” termasuk organisasi-organisasi internasional dan badan-badan pelaksana seperti Interpol (jaringan polisi internasional), Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD- Organisation for Economic Co-operation and Development), Organisasi Pabean Dunia (WCO- World Customs Organization), Organisasi Hak Atas Kekayaan Internasional Dunia (WIPO - World Intellectual Property Organization), Organisasi Perdagangan Dunia (WTO-World Trade Organization), Asosiasi perusahaan-perusahaan farmasi seperti IFPMA, Ornop dan ahli obat dan peraturan obat-obatan.) Surat terbuka dari kelompok-kelompok masyarakat sipil tersebut dilayangkan bertepatan dengan dimulainya pertemuan tahunan yang diselenggarakan oleh WHO, Pertemuan Kesehatan Dunia yang berlangsung selama sepekan penuh pada tanggal 17 Mei. Isu tentang ”Pemalsuan Produk-produk kesehatan“ menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut. Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh organisasi-organisasi antara lain; Berne Declaration dari Swiss, Centre for Trade and Development dari India, Delhi Network of Positive People – DNP+ dari India, Edmonds Institutes dari Amerika Serikat, Health Action International berserta cabang-cabang regional, Health GAP dari Amerika, Oxfam International, People Health Movement – Global, Research Foundation for Science Technology and Ecology dari India, SEATINI dari Uganda dan Third World Network. Surat terbuka juga diiringi dengan Pernyataan Sikap Bersama (dikirimkan terpisah) dari Third World Network dan Health Action International – Global yang menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap peran dan dukungan WHO dalam IMPACT (lihat pernyataan sikap bersama di bawah) Melalui surat terbuka untuk Direktur Jendral WHO, Dr Chan, kelompok-kelompok masyarakat sipil menyatakan bahwa penggunaan terminologi “pemalsuan atau counterfeit” digunakan dalam perjanjian TRIPS – WTO (Perdagangan Internasional terkait HKI atau TRIPS-trade-related aspects of intellectual property rights) serta beberapa perundang-undangan mengenai HKI sebagai kategori khusus pelanggaran merk dagang. Menurut kelompok masyarakat sipil, kepentingan bisnis dan para pemerintah negara-negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) akan memanfaatkan perjanjian dagang, inisiatif-inisiatif plurilateral[i] pemerintah (contohnya perjanjan dagang anti pembajakan) serta program-program dalam badan-badan internasional untuk menyusun dan mendesakan standar-standar hak kekayaan intelektual yang lebih tinggi di bawah agenda ‘pemalsuan’. Menurut kelompok organisasi masyarakat sipil, istilah ini bertentangan dengan landasan penggunaan istilah ‘pemalsuan’ yang digunakan oleh WHO. Selama ini yang menjai perhatian WHO, obat yang dikatakan sebagai obat ‘palsu’ merujuk kepada kualitas dan keamanan. Ornop menyatakan bahwa program yang dijalankan IMPACT tersebut tidak hanya menyebabkan kebingungan tetapi juga melapangkan jalan bagi para pendukung perluasan agenda HKI untuk mendesakkan penetapan standar hak kekayaan inteletual yang tidak sesuai bagi Negara-negara berkembang, atas dasar alasan keliru yakni standar tersebut akan menghasilkan jaminan kualitas obat-obatan bagi rakyat. Surat terbuka tersebut mencotohkan Negara di Afrika Timur yang telah mengesahkan undang-undang (UU) anti pemalsuan, dan beberapa dalam proses pemberlakuan. “Meski memproklamirkan alasan penetapan UU tersebut untuk melindungi publik dari produk-produk yang berbahaya, nyatanya UU hanya melindungi para pemegang HKI untuk merusak akses terhadap obat-obatan generik yang terjangkau”. Sebagian besar UU tersebut mendefinisikan produk ”palsu” sama dengan atau indentik dengan produk-produk yang dilindungi oleh HKI, sehingga menetapkan obat-obatan generik sebagai obat palsu. Di Kenya, penetapan undang-undang anti pemalsuan di tahun 2008 telah dan masih terus ditentang oleh orang-orang yang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA) dengan landasan bahwa penetapan dan pelaksanaan hak tersebut menghapuskan hak mereka akan obat-obatan penting yang terjangkau, jadi menghapus hak untuk hidup. Surat terbuka ini menyatakan :”menyamakan isu ‘pemalsuan’ (yang didefinisikan dalam perjanjian TRIPS) palsu (yakni produk tanpa atau bahan-bahan yang tidak memadai atau mengandung bahan beracun) dengan memalsukan label obat, bukan hanya mengurangi kepercayaan terhadap kualitas produk obat generic dengan harga terjangkau melainkan menyebabkan masalah kesehatan publik diangkat melalui sudut pandang pelaksanaan hak keayaan intelektual. Masalah ini muncul terlepas dari ada atau tidaknya pelanggaran hak kekayaan intelektual. Selanjutnya, menurut kelompok-kelompok masyarakat sipil tersebut, kebingungan antara penggunaan istilah “palsu” mempersulit mendapatkan data mengenai seberapa besar obat-obatan yang tidak memenuhi standar kualitas, keamanan dan standar kemanjuran ketika data tentang “obat palsu” merujuk kepada masalah-masalah yang terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual. “Kami juga akan menjelaskan bahwa tidak ada statistik yang empiris, dapat dipercaya dan transparan mengenai ’obat palsu’ dan satu-satunya kumpulan data global tentang pemalsuan obat dilakukan oleh Institut Keamanan Farmasi (PSI - Pharmaceutical Security Institute), badan industri yang gagal menyediakan informasi untuk dicermati public”. Selanjutnya, kelompok Ornop menyebutkan ”keterlibatan WHO dalam IMPACT dapat menimbulkan konflik kepentingan, WHO bukanlah organisasi yang punya mandat untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HKI, sementara IMPACT terlibat aktif dalam inisiatif pelaksanaan hak kekayaan intelektual”. Kelompok-kelompok masyarakat sipil juga mengangkat perhatian utama terkait Prinsip dan Elemen legislasi nasional melawan produk-produk obat-obatan palsu yang diusung oleh IMPACT, menurut mereka hal ini problematik karena inisiatif ini muncul dari lembaga yang legitimasinya sedang dipertanyakan. Juga karena IMPACT menyerukan untuk menghadapi produk-produk kesehatan palsu dengan menetapkan atau menguatkan UU di bidang HKI yang mengakibatkan implementasi TRIPS-plus serta hambatan non-tarif untuk perdagangan produk obat-obatan yang dapat melemahkan akses terhadap obat-obatan yang terjangkau, hambatan bagi industri-industri obat generik, dan mempengaruhi fleksibilitas yang diperbolehkan oleh TRIPS seperti impor paralel Surat terbuka menyampaikan bahwa elemen-elemen tersebut juga mendorong langkah-langkah penyitaan atau penahanan farmasi farmasi generik dan berkualitas baik saat transit di pelabuhan-pelabuhan Eropa berdasarkan permintaan dari pemegang HKI (dalam hal ini perusahaan obat) atas kecurigaan pelanggaran hak kekayaan intelektual sehingga menyebabkan tertundanya pengobatan pasien negara dunia ketiga. Lebih lagi, IMPACT mengadopsi pendekatan yang salah karena IMPACT gagal menyelesaikan akar permasalahan, maraknya perusahaan farmasi yang menurunkan kualitas dan keamanan, obat-obatan dengan harga mahal mengakibatkan ketidaksetaraan akses; lemahnya kapasitas pengaturan di Negara-negara dalam hal fasilitas, keuangan dan sumberdaya manusia. “Kekhawatiran yang diangkat oleh Negara-negara anggota WHO sebagaimana telah disebutkan diatas diabaikan, sementara WHO melanjutkan penggunaan terminologi ”palsu” dan mendorong IMPACT dengan mengijinkan IMPACT menggunakan logo WHO pada dokumennya, bahkan ketika dokumen tersebut disiapkan oleh industri farmasi. Lebih lagi, meski ada keberatan terhadap IMPACT misalnya prinsip dan elemennya dari Negara-negara anggota, WHO tampak memaksakan adopsi elemen elemen tersebut menjadi dokumen WHO dengan mendahului peneltian cermat pertemuan kesehatan Dunia.” Demikian seperti tertulis dalam surat terbuka untuk Dr Chan. Kelompok masyarakat sipil tersebut menekankan “ Kami memandang berlanjutnya keterlibatan WHO dalam IMPACT sebagai ancaman yang melemahkan kredibilitas WHO sebagai sebuah organisasi yang menanamkan dan mempertahankan kepentingan kesehatan publik”. Menyikapi hal tersebut, kelompok-kelompok masyarakat sipil mendesak sekretariat WHO untuk : · menelusuri penggunaan terminologi lain melalui proses yang dilaksanakan oleh Negara-negara anggota WHO untuk mendapat masalah obat-obatan yang menurunkan kualitas, keamanan dan kemanjuran, dan mengganti terminologi “pemalsuan” yang telah didefinisikan dalam perjanjian TRIPS; · menjauhi IMPACT, aktivitas-aktivitas IMPACT serta berhenti menjalankan fungsi sebagai sekretariat IMPACT; · mencabut logo WHO dari seluruh dokumen IMPACT dan memastikan bahwa WHO tidak mendorong aktivitas apapun yang mendukung agenda pelaksanaan hak kekayaan intelektual; dan · kembali pada program untuk mengangkat penyebab utama dan solusi bagi perusahaan farmasi yang mengurangi kualitas, keamanan dan kemujaraban obat, yang paling utama memusatkan perhatian untuk mengatasi obat-obatan dengan harga mahal, memastikan penyediaan obat-obatan yang terjangkau tepat pada waktunya serta menguatkan kapasitas pihak pengatur obat Dalam pernyataan sikap bersama tentang Partisipasi WHO dan dukungannya terhadap IMPACT, Third World Network dan Health Action International mengatakan bahwa IMPACT telah dikenal menjadi inisiatif hak kekayaan intelektual, berjalan di luar arena Negara-negara anggota WHO dan gagal menyelesaikan akar permasalahan maraknya obat-obatan yang mengurangi kualitas, keamanan dan, seperti tingginya harga obat-obatan. Keterlibatan WHO dalam IMPACT memberikan legitimasi bagi agenda pelaksanaan TRIPS-plus kekayaan intelektual yang didesakan oleh pemerintah-pemerintah Negara anggota OECD dan kalangan bisnis sekaligus melemahkan kesehatan publik. Keterlibatan WHO dalam IMPACT juga mengancam kredibilitas WHO sebagai institusi yang berwenang melindungi hak terhadap kesehatan,” ungkap Sangeeta Shashikant, dari Third World Network. Sophie Bloemen dari Health Action International berkomentar “lembaga pemerintah dan lembaga antar pemerintah semestinya tidak membuang waktu untuk meningkatkan dan memperkuat hak kekayaan intelektual perusahaan-perusahaan farmasi, yang bebas melindungi hak pribadi mereka dengan biaya pemerintah, sebaliknya lembaga tersebut harus memusatkan perhatian mengatasi isu pokok yang dapat memperbaiki kesehatan publik”. “saat ini ketika jutaan orang memerlukan obat-obatan namun harganya tinggi, melanjutkan partisipasi dalam IMPACT adalah langkah yang salah arah. Memperbolehkan industri farmasi untuk menerapkan hak kekayaan intelektual secara agresif di negara-negara berkembang tidak akan membantu menurunkan harga obat-obatan dan tidak juga meningkatkan kualitas obat-obatan” demikan ditambahkan Rohit Malpani dari Oxfam. Dr. Gopal Debade, wakil ketua All India Drug Action Network (AIDAN), menyatakan bahwa “tingginya harga dan promosi obat-obatan secara tidak etis merupakan fackor mendasar yang bertanggungjawab atas sirkulasi obat-obatan yang menurunkan kualitas. WHO harus berfokus pada isu-isu mendasar ini bukan pada penerapan hak kekayaan intelektual.” Kevin Outterson, kolega professor dan Direktur Program hukum kesehatan di Universitas Boston, memperkuat pandangan di atas dengan menyatakan bahwa ”pemalsuan merupakan pelanggaran secara sengaja terhadap hukum merek dagang – tidak ada arti lain. Industri obat-obatan yang memiliki hak paten selama bertahun-tahun coba membuat bingung, menipu para pembuat kebijakan hingga menurunkan kepercayaan atau menghalangi obat-obatan generik melalui hukum paten. Obat-obatan generic menyelamatkan jiwa dan harus didukung.” Loon Gangte dari Delhi Network of Positive People (DNP+) dari India mengatakan: " Perhatian utama WHO harus ditujukan kepada kesehatan publik bukan kepada penerapan hak kekayaan intelektual. Sebagai organisasi kesehatan public, WHO semestinya tidak mengejar agenda yang menempatkan jiwa pasien dalam bahaya ". Menurut pernyataan sikap bersama TWN-HAI, WHO harus berfokus kepada upaya mengatasi ancaman kesehatan publik dengan mendorong wacana antar pemerintahan tentang kualitas, keselamatan dan kemanjuran obat-obatan; meningkatkan kapasitas para pembuat aturan obat-obatan; menyelesaikan masalah harga obat yang mahal dan hal lain yang menghambat akses terhadap obat-obatan; dan mencegah promosi dan pemasaran obat yang tidak etis yang mengalihkan sumberdaya kesehatan yang sudah terbatas kearah obat-obatan dengan harga mahal ketimbang obat-obatan penting dengan harga terjangkau. Sementara itu, menurut beberapa sumber, tujuhbelas Ornop juga telah melayangkan surat kepada Anand Grover, pelapor khusus PBB mengenai hak setiap orang untuk menikmati standard kesehatan fisik dan mental tertinggi yang bisa dicapai, meminta Anand Grover untuk mengintervensi insiatif-insiatif anti pemalsuan dalam WO untuk menjamin hak atas kesehatan. Sumber: Health: NGOs concerned over WHO's role in "counterfeit" drugs, IMPACT oleh Kanaga Raja dimuat dalam SUNS#6924, 17 Mei 2010. Note i. Plurilateral merupakan kesepakatan antar lebih dari dua Negara atau lebih dan dipersiapkan untuk menjadi perjanjian multilateral [i] Plurilateral merupakan kesepakatan antar lebih dari dua Negara atau lebih dan dipersiapkan untuk menjadi perjanjian multilateral |
| Next > |
|---|







